Bank
a. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia,
yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut
Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
b. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, dalam melakukan usahanya,
perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan
Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945. Menurut
pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak. Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada
tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit
Pasif) Penghimpunan dana dari masyarakat
yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
a) Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan
untuk membayar sewaktu-waktu.
b) Deposito berjangka (time deposit),
yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh
dilakukan setelah jatuh tempo.
c) Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang
sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank yang
penarikannya dapat sewaktuwaktu.
e) Deposit on
call, yaitu simpanan tetap yang
berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan.
Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik
tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
f) Deposit
automatic roll over, yaitu deposito
yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara
otomatis selama belum diambil.
2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif) Bank dapat menyalurkan
dananya kepada
masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
a) Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang
pengambilannya disesuaikan
dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b) Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah
barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah
dengan mengeluarkan
wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada
nasabah setelah
nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang
mengangkut barang tersebut.
e) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank
kepada nasabah untuk membeli suratsurat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga
tersebut sebagai
jaminan kreditnya.
3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran Bank dapat bertindak
sebagai perantara
lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut.
a) Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang
dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer
uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
b) Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat
utang atau wesel
kepada pihak lain.
c) Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga
nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa
uang tunai.
d) Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi
dimasyarakat.
e) Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s
check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank
menyediakan cek perjalanan.
f) Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh
mesin.
g) Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar
gaji karyawannya
melalui bank.
h) Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/berharga.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
KEP-38/MK/IV/I972,
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua
lembaga (badan) yang
melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga,
kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi
perusahaan-perusahaan.
Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah
sebagai berikut.
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga Negara Indonesia
atau badan hokum Indonesia dalam bentuk kerja sama
dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan
yang berkedudukan di luar negeri. Lembaga
keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal
serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan
ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga
keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang
kepada perusahaan atau proyekyang dimiliki
oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan
Indonesia dan badan hokumpemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun
luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan
dan penjualan saham saham di pasar
modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk
mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank
yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan
perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian,
dana pensiun, dan perusahaan sewa guna.
Casino Slots - Hotels, Casinos & Gaming - MapYRO
BalasHapusMapYRO 경산 출장마사지 Realtime Gaming (MEGA) 나주 출장샵 Realtime Gaming (MEGA) realtime gaming (MEGA) realtime 목포 출장마사지 gaming 여주 출장샵 (MEGA) realtime gaming (MEGA) realtime gaming 안산 출장마사지 (MEGA) real